Logo Desa Makmur
DESA MAKMUR
Kec. Kecamatan Makmur Kab. Kabupaten Bandung
Beranda Profil Desa Pemerintah Desa Berita & Kabar Peta Interaktif Produk Hukum Informasi Publik Lapak Desa Pengaduan Warga Pembangunan IDM & APBDes Kontak
Nasional Jumat, 28 Agustus 2026 Dibaca 5 kali

Pemkab Blora Resmi Operasikan ULT P4GN, Langkah Awal Menuju Pembentukan BNNK

Penulis: Admin Pemdes

BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora resmi mengoperasikan Unit Layanan Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN) pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Unit layanan tersebut berada di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora. Pengoperasian ULT P4GN menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Blora dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Blora.

Peresmian ULT P4GN juga menjadi bagian dari proses menuju terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blora. Pemerintah Kabupaten Blora sebelumnya telah menindaklanjuti proses pembentukan BNNK dengan menyusun kajian naskah akademik serta memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang diperlukan. Proses tersebut mendapatkan dukungan dan pendampingan dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Republik Indonesia.

Kegiatan peresmian dihadiri jajaran BNN Provinsi Jawa Tengah, Forkopimda Kabupaten Blora, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan BUMD dan organisasi, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Polisi Dr. H. Agus Rohmat mengapresiasi komitmen Pemkab Blora dalam memperkuat penanganan persoalan narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menyampaikan bahwa keberadaan ULT P4GN bukan sekadar peresmian sebuah kantor atau unit layanan, tetapi menjadi wujud komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

Untuk mendukung operasionalnya, Pemkab Blora menyediakan gedung beserta berbagai sarana dan prasarana. Gedung yang digunakan merupakan aset pemerintah daerah yang sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora. Bangunan tersebut memiliki luas sekitar 110 meter persegi dan berdiri di atas lahan seluas 1.530 meter persegi.

Pemkab Blora juga menyiapkan perlengkapan perkantoran, dua kendaraan dinas roda empat dan tiga kendaraan dinas roda dua untuk mendukung pelayanan serta kegiatan lapangan.

Dengan beroperasinya ULT P4GN, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pencegahan, pemberantasan, dan penanganan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara lebih optimal. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Blora yang BERSINAR (Bersih dari Narkoba).

Sumber: Tim Kominfo Blora / Pemerintah Kabupaten Blora.
Tanggal: Jumat, 28 Agustus 2026.